JAKARTA - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pemerintah sedang dalam proses finalisasi terkait pemberian insentif fiskal pada tahun depan, termasuk analisis dampaknya terhadap sektor-sektor terkait serta perekonomian secara keseluruhan.
Adapun Insentif fiskal yang dimaksud meliputi insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.
"Iya kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor yang dapat kan selama inikan properti otomotif yang sudah ada skemanya. jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu," ujarnya usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024, Senin, 9 Desember.
Selain itu, Susi menyampaikan pemerintah tengah melakukan kajian terkait insentif fiskal pada tahun depan untuk sebagai kompensasi dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
"Sedang dikaji untuk membalance dampaknya ppn 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP," ucapnya.
Meski demikian, Susi belum dapat memberikan informasi detail terkait kapan aturan teknis tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk aturan teknis akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.