Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tengah memfinalisasi aturan pemberian insentif untuk pembelian motor atau kendaraan listrik, pada tahun depan. Menurut rencana, insentif tersebut akan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

Aturan pemberian insentif kendaraan listrik pun dinilai kurang menguntungkan. Sebab dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang kurang baik, salah satunya menambah kemacetan di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kepada VOI, pada Selasa, 20 Desember.

"Kalau mobil listrik disubsidi khawatir menambah kemacetan, terutama di kota kota besar," katanya.

Menurut Bhima, pemerintah seharusnya memberikan insentif terhadap mobil tua saja, karena bisa mengurangi beban APBN pada 2023 dalam menghadapi ancaman resesi global.

"Sebenarnya subsidi mobil listrik belum urgen, apalagi mobil hibrid yang pakai BBM masih disubsidi. Sebaiknya (Pemerintah memberikan) subsidi dalam bentuk konversi dari mobil tua ke kendaraan listrik atau full EV. Pemerintah nanti kerjasama dengan bengkel konversi," jelasnya.

Bhima pun mengimbau agar pemerintah dapat mengambil keputusan terbaik terkait aturan insentif kendaraan listrik yang tengah difinalisasi itu.

"(Aturan insentif kendaraan listrik) belum diperlukan. Harusnya kementerian keuangan punya indikator jelas kepada siapa subsidi APBN disalurkan, mempertimbangkan ruang fiskal. (Aturan insentif) masih perlu dikaji lagi, daripada dilaksanakan cepat, tetapi banyak masalah nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah memfinalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Nantinya, insentif tersebut akan diberikan ke setiap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik. Menurut rencana, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yakni sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hibrid sekitar Rp40 juta.

Sedangkan, untuk jenis kendaraan roda dua, pemerintah akan memberikan insentif sekitar Rp8 juta. Kemudian, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta.