JAKARTA - Pemerintah masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terkait aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik di Indonesia, hingga saat ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah membuka peluang akan membahas hal tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ada kemungkinan (Rapat dengan DPR)," kata Agus saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Desember.
Ia bahkan menegaskan bahwa finalisasi aturan insentif kendaraan listrik nantinya, harus ada persetujuan dari DPR terlebih dahulu
"Pemerintah pasti akan minta izin dulu ke DPR," ujar Agus.
Saat ditanya mengenai jumlah insentif yang diprediksi bisa membebani dana APBN, Agus enggan memberikan jawaban. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah.
"Pemerintah sedang bahas, ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah tengah memfinalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik.
Nantinya, insentif tersebut akan diberikan ke setiap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.
BACA JUGA:
Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.
Menurut rencana, lanjut, Agus, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yakni sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hibrid sekitar Rp40 juta.
Sedangkan, untuk jenis kendaraan roda dua, pemerintah akan memberikan insentif sekitar Rp8 juta.
Kemudian, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta.