Bagikan:

JAKARTA - Sejak isu pemberian insentif atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik beredar pada pertengahan Desember lalu, pemerintah rupanya masih belum menerapkan kebijakan tersebut hingga saat ini.

Aturan mengenai pemberian insentif itu pun masih terus dibahas oleh sejumlah pihak terkait, termasuk mengenai anggarannya yang diketahui akan dirapatkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut kabar yang beredar, aturan tersebut akan dikeluarkan pada Juni 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun merespons informasi tersebut.

Menurut Agus, waktu terkait pemberlakuan kebijakan tersebut masih belum ditentukan. Sebab, masih dalam tahap finalisasi.

"Kalau bisa lebih cepat dari Juni kenapa tidak. Tetapi, intinya time frame belum ada. Formulanya saja belum kami ketok. Setelah pemerintah menyepakati satu formulasi, baru kami bicara ke DPR. Kalau bisa lebih cepat dari Juni, ya, Alhamdulillah," kata Menperin Agus Gumiwang di kantornya, Selasa, 27 Desember.

Agus mengaku adanya informasi mengenai kebijakan insentif kendaraan listrik akan membuat pembeli menahan pembelian mereka.

Namun, pihaknya memastikan, ketika semua aturan telah difinalisasi, maka semua pabrikan yang membuat produk kendaraan listrik di Indonesia akan panen penjualan.

"Saya baru saja dari Hyundai, jadi saya katakan kepada mereka ketika kami keluarkan insentif, kalian akan panen luar biasa. Yang mendapatkan insentif itu baru dua pabrikan, Ioniq 5 dan Wuling Air EV," jelas dia.

Selain itu, tujuan diumumkannya insentif kendaraan listrik ialah untuk menarik investor agar cepat merealisasikan investasinya di Indonesia.

"Keuntungan kami mengumumkan rencana pemberian insentif yang harus digaris bawahi adalah untuk "menekan" industri lain segera berinvestasi ke Indonesia," pungkas Agus.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif ke setiap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Menurut rencana, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yakni sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hibrid sekitar Rp40 juta.

Sedangkan, untuk jenis kendaraan roda dua, pemerintah akan memberikan insentif sekitar Rp8 juta. Kemudian, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta.

Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.