Beli Mobil Listrik di Bawah Rp800 Juta Langsung Dapat Subsidi dari Pemerintah, Tertarik?
Subsidi Untuk Mobil Listrik di Bawah Rp 800 Juta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah masih menghitung batas harga mobil listrik yang akan mendapat subsidi sebesar Rp80 juta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, subsidi kendaraan listrik untuk mendukung industri berbasis listrik dalam negeri dan mempercepat penerapan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

"Time frame belum ada. Makanya saya sampaikan, salah satu kuncinya ialah diskusi kita dengan DPR, sebab berhubungan dengan anggaran," ujar Agus dalam wawancara Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa, 27 Desember.

"Jika nanti dapat lebih kencang dari Juni, why not? Tetapi intinya time frame belum ada. Saya mesti berkata jujur belum ada time frame-nya," tambah Agus.

Subsidi Untuk Mobil Listrik di Bawah Rp 800 Juta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Antara)

Berdasarkan pendapat Agus, pemerintah masih memperhatikan sejumlah syarat subsidi kendaraan listrik, salah satunya yakni perusahaan otomotif yang mempunyai pabrik di Indonesia.

Kemudian, Kemenperin juga menghitung kendaraan beroda empat listrik yang bakal memperoleh insentif yang ditaksir menempuh Rp80 juta.

Menperin Agus, bilang kemungkinan besar menyasar kendaraan beroda empat listrik yang harganya di bawah Rp800 juta.

"Nanti kita hitung berapa harga kendaraan beroda empat listrik yang akan kena insentif. Dapat saja kita tentukan kendaraan listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini dapat saja, belum final," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Selasa, 26 Desember.

Agus menegaskan, pemerintah juga berencana akan mengucurkan insentif untuk kendaraan beroda empat hybrid, motor listrik.

Adapun besaran subsidi mobil listrik senilai Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta.

Pemerintah juga menggodok subsidi untuk angkutan umum listrik rakitan lokal, khususnya bis listrik yang harganya hingga miliaran rupiah.

"Sebab ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Tetapi kita belum tentukan besarannya," kata Menperin.

Kenapa mobil listrik masih mahal?

Jawaban dari mengapa kendaraan beroda empat listrik mahal karena bagian baterai. Baterai masih menjadi tarif ongkos produksi utama (terbesar) dalam sebuah kendaraan listrik dan hasilnya berdampak besar pada harga jual.

Apakah mobil listrik tidak kena pajak?

Kendaraan Listrik Terbebas dari Pengenaan PPnBM, sebagaimana tertuang dalam PP No.74 Tahun 2021 perihal PPnBM pada kendaraan beroda empat listrik bisa dikenakan sebesar 15% dan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.

Apakah benar mobil listrik bebas Ganjil Genap?

Salah satu kebijakan khusus untuk kendaraan listrik yaitu}bebas regulasi ganjil genap di trek Jakarta. Peraturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 perihal Lalu Lintas dengan Cara Ganjil-Genap.

Kapan mobil listrik ada?

Di tahun 1832, diketahui seorang pria Inggris bernama Robert Anderson yang memaksimalkan kendaraan beroda empat roda tiga memakai baterai listrik. Inovasi inilah yang dicatat sebagai kendaraan beroda empat bertenaga listrik pertama.

Jadi setelah mengetahui mobil listrik di bawah rp 800 juta, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!