Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Kendaraan Listrik
Ilustrasi motor listrik (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pembeli kendaraan listrik akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit. Namun ada sejumlah kriteria dan syarat penerima subsidi kendaraan listrik yang harus diketahui, baik yang diberlakukan untuk pembelian kendaraan listrik baru maupun konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke sepeda motor listrik.

Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Kriteria dan syarat penerima subsidi motor listrik diungkap oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. Calon penerima harus memenuhi salah satu kriteria berikut ini.

  1. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  3. penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM;
  4. Pelanggan Listrik dengan daya 450 sampai 900 VA

Poin di atas bersifat wajib untuk meningkatkan produktivitas dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan usaha. Kriteria di atas berlaku untuk pembeli baru kendaraan listrik di Tanah Air.

Sedangkan untuk konversi kendaraan BBM ke listrik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut.

  1. Sepeda motor harus berkondisi prima serta layak jalan
  2. Sepeda motor yang berkapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC) 110 hingga 150 CC
  3. Kendaraan juga harus dilengkapi dengan administrasi lengkap mulai dari STNK, BPKB, nomor kendaraan legal, hingga KTP
  4. Konversi harus dilakukan di bengkel yang memiliki sertifikat dari Pemerintah
  5. Bantuan hanya berlaku untuk satu kendaraan per orang

Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menjelaskan bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik. Ia menjelaskan, calon pembeli harus mendatangi dealership yang menyediakan kendaraan listrik bersubsidi.

Pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli serta menginput berkas sebagai salah satu syarat klaim insentif dari pemerintah. Setelah itu himpunan bank milik negara (Himbara) melakukan verifikasi serta memberikan penggantuan kepada produsen kendaraan listrik.

Pembeli harus membawa KTP karena dealer akan memeriksa NIK pembeli kendaraan listrik. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa apakah pembeli memenuhi kriteria sebagai penerima insentif kendaraan listrik. Jika pembeli masuk dalam kriteria dan lolos pemeriksaan, maka dealer langsung memberikan potongan harga.

Seperti diketahui, nilai anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah terkait program insentif kendaraan listrik nilainya sebesar Rp1,75 triliun. Nilai tersebut dibagi untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor yang dikonversi dari BBM ke listrik.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, skema penyaluran insentif kendaraan listrik ini akan mulai diberlakukan pada pertengah bulan Maret.

Dari sisi produsen, sejumlah produk diajukan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) harus sebesar 40 persen. Menperin juga menjelaskan bahwa saat ini ada tiga produsen yang sudah mengeluarkan produk dengan TKDN 40 persen yaitu Gesit, Volta, dan Selis.

Setelah produsen melakukan pendaftaran, lembaga verifikasi akan melakukan pengecekan dan pendataan. Pihak Kemenperin akan meneruskan informasi ke bank Himbara yang menyalurkan dana subsidi.

Selain terkait syarat penerima subsidi kendaraan listrik, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.