JAKARTA- Mulai hari ini, 20 Maret hingga Desember 2023 pemerintah memberi bantuan atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik baik mobil maupun motor.
Khusus motor, subsidi yang diberikan untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta. Adapun subsidi hanya diberikan kepada pembeli yang memenuhi syarat dari kuota 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu konversi motor listrik.
Lalu, beberapa syarat bagi konsumen untuk bisa mendapatkan subsidi ini utamanya pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mensyaratkan TKDN 40 persen bagi motor dan mobil listrik yang mendapat bantuan dari pemerintah.
Untuk motor berdasarkan pantauan VOI, telah ada 6 produsen motor listrik yang memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yaitu Selis, Gesits, Volta, Smoot, United, dan Viar.
Nah, untuk mendapatkan unit motor, konsumen yang merasa memenuhi syarat tinggal datang ke showroom motor listrik di atas. Jika memenuhi kriteria, bisa langsung mendapatkan subsidi. Dan perlu diketahui, subsidi hanya berlaku untuk satu motor dan satu nama pembeli.