Syarat Penerima Bantuan Motor Listrik Rp7 Juta, Kamu Termasuk?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa subsidi motor listrik senilai Rp7 juta tidak bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, terdapat sejumlah kriteria tertentu yang mesti dipenuhi oleh publik.

“Target penerima bantuan motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya di Jakarta pada Senin, 6 Maret.

Menurut Febrio, kelompok masyarakat lain yang bisa mendapat kesempatan ini yaitu para penerima Kredit Usaha Rakyat alias KUR. Kemudian, para penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

“Bisa juga kepada mereka pelanggan listrik dengan daya 450 sampai dengan 900 VA,” kata dia.

Febrio menambahkan, beberapa kriteria itu diwajibkan agar para penerima bantuan motor listrik dapat semakin meningkatkan produktivitas dan lebih efisien dalam menjalankan usaha.

“Untuk inilah kebijakan bantuan pemerintah diharapkan dapat segera dimulai,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut program subsidi motor listrik akan digelar pada bulan ini.

“Pada tanggal 20 Maret program ini sudah bisa jalan,” ucap dia.

Sebagai informasi, masyarakat hanya bisa membeli motor listrik subsidi satu kali untuk satu orang. Hal itu dikarenakan sistem penjualan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga kami betul-betul memastikan yang mendapat bantuan adalah orang yang berhak,” tegas Menperin.

Adapun, nilai subsidi yang disediakan pemerintah adalah sebesar Rp1,75 triliun sampai dengan akhir tahun ini. Jumlah tersebut disebar ke 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konvensional yang diubah ke jenis listrik.