Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam beleid yang ditandatangani 15 Desember 2023 tersebut memuat aturan baru yakni penambahan jumlah besan insentif konversi motor listrik yang sebelumnya dibanderol Rp7 juta menjadi sebesar Rp10 juta per unit.

"Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi," bunyi pasal 5 beleid tersebut.

Sementara biaya konversi yang tercantum dalam aturan tersebut meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Sedangkan biaya konversi secara keseluruhan yang akan mendapat insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp17 juta.

Dengan adanya aturan tersbut maka pelanggan hanya perlu menyeluarkan Rp7 juta.

Bantuan insentif tersbut diberikan paling banyak 150.000 unit motor pada tahun 2024.

Selain merevisi besaran insentif, pemerintah juga merubah syarat penerima bantuan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk perorangan, kini ditambah menjadi kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau non pemerintah.

Adapun penerima bantuan konversi hanya bisa dilakukan melalui bengkel konversi yang telah ditentukan pemerintah.