Sepi Peminat, Pemerintah Bakal Minta Perbankan Beri Bunga Rendah untuk Konversi Motor Listrik
Foto: (Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga 31 Desember 2023 tercatat baru 181 unit motor yang melakukan konversi motor listrik.

Jumlah ini masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2023 yakni 50.000 unit.

Unutuk menarik minat masyarakat, pemerintah diketahui telah menaikkan besaran bantuan pemerintah berupa insentif dari sebelumya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Jisman P Hutajulu mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan perbankan nasional untuk memberikan pembiayaan yang murah bagi masyarakat yang ingin mengkonversikan motornya.

Pasalnya, total biaya yang dikeluarkan untuk melakukan konversi diperkirakan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp17 juta.

Dengan insentif yang diberikan sebesar Rp10 juta, masyarakat masih harus membayar sebesar Rp5-7 juta.

"Kita lagi berupaya untuk komunikasi dengan perbankan bagaimana Rp5-7 juta ini bisa terselesaikan, bisa diberikan mungkin di rate-rate tertentu dengan bunga-bunga yang kalau bisa 0 persen,” ujar Jisman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Januari.

Namun, Jisman enggan, memberikan rincian bagaimana skema yang akan digunakan dalam pembiayaan tersebut

Lebih jauh, Jisman merinci, dari 181 permohonan konversi yang dilakukan, 145 di antaranya telah menerima bantuan pemerintah dengan total Rp1,4 miliar dan 36 lainnya masih dalam proses uji laik jalan dan pengajuan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) tahun 2024untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi.

"8 Unit menerima bantuan sebesar Rp7juta dan 137 unit menerima bantuan sebesar Rp10 juta," sambung Jisman.

Jisman menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan berbagai program dalam rangka peningkatan ekosistem konversi motor listrik antara lain perbaikan regulasi konversi motor listrik melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2023 yang mengatur peningkatan insentif dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Permen ini jugmengatur penerima insentif dari yang semula ditujukan untuk perseorangan menjadi kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah non pemerintah. Aturan ini juga menghapus ketentuan kubikasi menjadi tidak dibatasi.

Selain menyiapkan aturan, Jisman bilang, Kementerianya juga aktif menyiapkan bengkel-bengkel konversi dan pelaksaaan pelatihan serta workshop. Hingga tahun 2023 terdapat 28 bengkel konversi yang mengantongi bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. 13 bengkel di antaranya telah masuk dalam platform digital dengan kapasitas konversi sebesar 38.124 unit per tahun.