Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko memastikan pemerintah akan merevisi aturan persyaratan subsidi motor listrik baik unit baru maupun motor konversi.

"Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Kan kemarin ada persyaratan seperti untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos. Rencananya seperti itu di tinjau kembali," ujar Moeldokonkepada media usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden, Senin 31 Juli.

Moeldoko mengjelaskan, evaluasi dan perubahan ini harus dilakukan mengingat kebijakan insentif oleh pemerintwh sebesar Rp7 juta berjalan lamban dan sepi peminat.

Moeldoko merinci, per 31 Juli pukul 10.00 dari 200.000 kuota insentif pembelian motor listrik baru mencapai 1056 pembeli masih dalam proses pendaftaran.

"175 pembeli dalam proses verifikasi, 36 insentif yang tersalurkan," lanjut Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan jika program pemberian subsidi ini bukan bantuan sosial.

Terkait mobil listrik, Moeldoko juga memastikan kebijakan dan persyaratannya akan ditinjau kembali seperti kandungan TKDN dan completely build up (CBU).

"Jadi nanti yang dilihat bukan jumlah investasi berapa besarnya tapi jumlah produksi yang dihasilkan, itu perbedaanya," pungkas Moeldoko.