Bagikan:

YOGYAKARTA - Kriteria motor listrik konversi yang mendapat subsidi telah diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Subsidi yang akan diberikan yakni sebesar Rp7 juta per motor yang dikonversi.

Apa saja syarat dapat subsidi konversi motor listrik?

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan kriteria motor yang akan mendapat subsidi untuk konversi ke motor listrik

Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

Berikut kriteria motor yang bisa mendapat subsidi untuk konversi ke motor listrik:

Tidak Lebih dari 10 Tahun

Dadan Kusdiana mengatakan syarat pertama motor yang akan mendapat subsidi untuk konversi, yakni usianya tidak lebih dari 10 tahun. Motor yang terlalu tua usianya tidak akan lulus tahap pengujian sebelum dikonversi. 

Motor yang akan dikonversi akan diperiksa lagi seperti motor baru. Selain itu, akan ada tahap sertifikasi dan bakal mendapatkan Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) baru. 

Motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di Balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, dicek, semua akan dicek ulang,” ucap Dadan di Jakarta pada selasa (31/1).

Kapasitas Mesin 100 hingga 125 cc

Syarat yang kedua adalah motor memiliki kapasitas mesin 100 hingga 125 cc. Namun dalam hal ini pemerintah masih mempertimbangkan apakah motor yang bisa menerima subsidi konversi tidak lebih dari batas atas 5kW. 

"Atau kita tidak akan juga berikan insentif motornya itu yang besar. Sekarang masih kita timbang-timbang batas atasnya itu mau 3 kW atau 5 kW ini masih timbang-timbang. Kira-kira di atas itu kita tidak akan berikan insentif. Ini adalah nanti akan menyasar motor bensin yang cc nya di atas 100 sampai 125," kata Dadan. 

Motor-motor yang memiliki CC tersebut merupakan motor yang dijual pada segmen entry level. Kategori motor tersebut yang saat ini banyak digunakan. 

Bersedia Mesin Bensin Dihancurkan

Dadan juga menyampaikan bahwa motor listrik yang memenuhi syarat dan akan dikonversi harus rela mesin bensinnya dihancurkan. 

"Kan kalau motor konversi dia pasti tidak menggunakan BBM, mesinnya nanti akan dihancurin. Kita menghindari mesin digunakan yang lain," ucap Dadan.

Standar Penggunaan Baterai dan Motor Listrik

Dadan juga menyampaikan adanya standar teknis untuk motor yang akan menerima subsidi konversi. Standar tersebut yakni pada penggunaan baterai dan motor listrik.

"Sekarang masih kita timbang-timbang batas atasnya itu mau 3 KW atau 5 KW ini masih timbang-timbang. Kira-kira di atas itu kita tidak akan berikan insentif," ujarnya.

Dadan mengungkapkan bahwa kapasitas baterainya juga terbatas atau dibatasi. Dalam bayangan pihaknya, baterai yang dimaksud berkisar 1,2 sampai 1,5 kWh. 

Kedisiplinan Membayar Pajak

Pemerintah juga mempertimbangkan syarat tambahan untuk konversi motor listrik. Syarat tersebut yakni terkait kedisiplinan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. 

"Salah satu syarat tambahan itu pajaknya dibayar, STNK dibayar. Nanti akan seperti itu kita susun," katanya.

Kementerian ESDM menginformasikan bahwa siapapun bisa melakukan konversi motor listrik. Tujuan dari konversi tersebut adalah untuk subsitutsi BBM karena mesinnya pasti akan dihancurkan. Pemerintah ingin menghindari penggunaan ulang mesin tersebut. 

Demikianlah informasi mengenai syarat dapat subsidi konversi motor listrik. Subsidi yang akan diberikan untuk konversi per motor adalah Rp7 juta. Jika Anda ingin melakukan konversi motor listrik, pastikan sudah memenuhi syarat dan menerima ketentuan yang diberlakukan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI.