YOGYAKARTA – Pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin mengubah kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Lalu apa saja tahapan subsidi konversi motor listrik yang harus dilakukan?
Tahapan Subsidi Konversi Motor Listrik
Patut diketahui bahwa subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat terkait konversi motor listrik diberikan dengan memperhatikan sejumlah syarat. Artinya tidak semua kendaraan bisa mendapat subsidi konversi.
Pemenuhan persyaratan masuk dalam tahapan awal untuk mendapatkan subsidi konversi kendaraan listrik. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, mengutip dari Indonesiabaik.
- Kendaraan yang dikonversi bermesin 110 hingga 150 CC sekaligus masih layak jalan.
- Sepeda motor harus memenuhi kelengkapan administrasi berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Keduanya harus sesuai sehingga tak disalahgunakan.
- Konversi dilakukan di bengkel yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Ke depannya akan ada aplikasi terkait hal ini sehingga masyarakat bisa melakukan pendaftaran konversi motor listrik secara mudah.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, masyarakat bisa melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik. Adapun tahapan yang harus dilalui adalah sebagai berikut.
- Pengecekan Persyaratan
Tahapan ini berupa pengecekan kendaraan apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan atau tidak. Patut digarisbawahi bahwa STNK dan KTP harus sama dan berstatus aktif
- Melakukan Pendaftaran
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
- Pengecekan dan Pengujian
Tahap pengecekan fisik dan pengujian kendaraan dilakukan oleh Polri dan Kementerian Perhubungan.
- Selesai Konversi
Setelah pengecekan dan pengujian, maka proses konversi dilakukan hingga selesai.
- Penerbitan Plat
Sepeda motor yang sudah melalui tahap konversi akan mendapatkan STNK dan plat baru yang bisa dipasang di sepeda motor.
Seperti yang telah diberitakan, besaran subsidi yang diberikan oleh Pemerintah untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun. Akan tetapi subsidi hanya terbatas pada konversi motor sebanyak 50.000 unit. Sisanya dialokasikan untuk subsidi 200.000 unit motor listrik baru yang didapat melalui pembelian.
Meski konversi mendapatkan subsidi, masyarakat masih harus menyiapkan dana tambahan mengingat konversi motor BBM ke listrik membutuhkan biaya yang cukup besar hingga belasan juta. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai komponen seperti baterai, BLDC, hingga control. Selain itu masyarakat juga harus membayar jasa pasang ke bengkel, biaya uji fisik, penyesuaian STNK, dan biaya lainnya.
BACA JUGA:
Besaran dana yang dibutuhkan untuk konversi listrik diperkirakan mencapai Rp18 juta, tergantung kondisi sepeda motor. Namun ada pula yang memperkirakan biaya konversi Rp14,1 juta khusus motor non-matic, sedangkan motor matic lebih mahal yakni Rp15 juta.
Dengan adanya subsidi Rp7 juta, masyarakat harus membayar sisa kekurangan biaya secara mandiri dengan nilai yang berbeda-beda.
Harus diketahui pula bahwa subsidi konversi sepeda motor listrik tidak berlaku untuk motor gede alias moge. Selain itu setiap orang hanya mendapatkan satu kesempatan, baik subsidi konversi atau subsidi pembelian motor listrik.
Itulah informasi terkait tahapan subsidi konversi motor listrik. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.