YOGYAKARTA - Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik bisa memanfaatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa memiliki kendaraan listrik tanpa harus membeli dan pengeluaran untuk konversi pun jadi lebih ringan. Bagi Anda yang berminat maka perlu tahu juga cara mengurus STNK konversi motor listrik.
Pemerintah memberikan subsidi konversi motor listrik untuk 50.000 kuota transaksi yang dalam jangka waktu hingga 31 Desember 2023. Masyarakat bisa mengikuti program tersebut untuk mengubah motor bahan bakar fosil (BBM) menjadi motor listrik. Setelah melakukan konversi, pemilik kendaraan perlu menyesuaikan STNK.
Banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara mengurus STNK konversi motor listrik, persyaratan, dan biaya yang perlu dikeluarkan.
Syarat Membuat STNK Motor Listrik Konversi
Persyaratan untuk membuat STNK motor listrik konversi cukup sederhana. Setelah motor dikonversi, pemilik kendaraan bisa mengurus STNK dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
- Sertifikat Uji Tipe (SUT)
- STNK asli
- BPKB asli
- Foto motor
- Cek fisik
- Sertifikat konversi
- KTP
Cara Mengurus STNK Konversi Motor Listrik
Pengurusan surat-surat motor listrik bisa dilakukan dengan cepat, hanya memakan waktu sekitar 2 minggu. Berikut ini langkah-langkah mengurus STNK konversi motor listrik yang perlu Anda tahu:
- Mendaftarkan pengajuan konversi motor listrik melalui platform Kementerian ESDM melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
- Saat proses pendaftaran, pengaju harus menyiapkan data diri seperti KTP, STNK, dan BPKB kendaraan
- Jika sudah terdaftar, pihak bengkel konversi akan menghubungi dan meminta untuk mendatangi tempat konversi.
- Bengkel akan memverifikasi KTP, BPKB, dan STNK pengaju konversi
- Bengkel akan menyampaikan rincian biaya konversi
- Setelah sepakat untuk konversi, proses konversi akan dilakukan dalam hitungan jam
- Jika konversi sudah selesai, bengkel akan mengajukan pengujian SUT dan SRUT lewat platform Kementerian ESDM dan diproses oleh Kemenhub dan lembaga sertifikasi
- Setelah hasilnya keluar, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi ulang atau perubahan pada dokumen STNK dan TNKB di Samsat. Bengkel akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan STNK.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK, seperti KTP, BPKB, dan surat rekomendasi dari bengkel.
- Bayar biaya pembuatan dan STNK akan diterbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Biaya Konversi Motor Listrik
Biaya pengubahan atau pengurusan dokumen kendaraan konversi motor listrik telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Biaya total untuk pengurusan STNK konversi motor listrik yakni sebesar Rp160.000. Jumlah biaya tersebut terdiri dari pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi dikenakan sebesar Rp100.000 dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru dikenakan Rp60.000.
Pembuatan STNK konversi motor listrik jauh lebih murah dibandingkan pengurusan STNK motor konvensional yang dikenakan biaya sebesar Rp385.000. Biaya pengurusan STNK motor konversi bisa lebih murah karena Korlantas membebaskan biaya pengurusan BPKB baru sejumlah Rp225.000.
Demikianlah informasi cara mengurus STNK konversi motor listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pembuatan STNK bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, serta persyaratan nggak ribet dan biaya terjangkau. Dengan mendapatkan STNK, maka motor listrik hasil konversi sudah resmi diakui oleh pemerintah.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.