Apa Itu STCK Kendaraan Baru: Cara Mengurus dan Biayanya
Foto ilustrasi. (Dok. Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bagi penggunaan kendaraan yang pernah membeli motor atau mobil baru pastinya sudah tidak asing dengan istilah STCK. Dokumen ini digunakan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apa itu STCK penting dipahami oleh Anda yang ingin membeli kendaraan baru. 

Ketika membeli motor atau mobil baru di showroom atau dealer, biasanya pelanggan akan diberi STCK. Pembelian kendaraan baru memang tidak akan mendapatkan STNK secara langsung. Untuk bisa menggunakan kendaraan baru secara aman atau resmi di jalan, maka Anda perlu menggunakan STCK hingga STNK motor Anda diterbitkan. 

Apa Itu STCK?

Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) adalah surat jalan sebuah kendaraan baik motor atau mobil untuk bisa dikendarai di jalan. STCK dijadikan sebagai pengganti STNK supaya penggunaan kendaraan diizinkan atau terbebas dari tilang. STCK juga kerap disebut sebagai plat nomor sementara. 

Penggunaan STCK bersifat sementara saja, biasanya hanya berlaku selama satu bulan. Pemilik kendaraan baru bisa menggunakan STCK sembari menunggu STNK motornya diterbitkan. STCK dikeluarkan oleh Samsat sebagai surat jalan kendaraan sementara. 

Pembelian motor atau mobil baru memang tidak langsung mendapatkan STNK. Setelah membeli kendaraan baru, Anda perlu mengurus administrasi kepemilikan kendaraan yang baru saja dibeli. Proses pengurusan STNK biasanya berlangsung selama kurang lebih satu bulan. 

Aturan Penggunaan STCK

Pemilik kendaraan baru wajib mengetahui aturan penggunaan STCK sebagai surat jalan. Meski diberlakukan sebagai pengganti STNK, namun pemilik kendaraan tidak bisa menggunakan STCK secara sembarangan atau ada batasan tertentu. 

STCK sebagai surat jalan kendaraan tidak boleh digunakan untuk berkendara di luar kota atau daerah. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 69 dan pasal 69 ayat 1. 

Cara Membuat STCK 2024

Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan saat mengurus pembuatan STCK. Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat STCK kendaraan baru:

  • Pemilik kendaraan wajib  mengisi formulir STCK yang bisa didapatkan di loket Samsat terdekat.
  • Bawa fotokopi KTP serta KTP asli Anda. Apabila tidak membawa dokumen tersebut, Anda Anda bisa memakai paspor atau SIM sebagai penggantinya.
  • Melampirkan izin usaha dari badan usaha (showroom atau dealer) tempat Anda membeli mobil atau motor baru.
  • Melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari showroom atau dealer tempat membeli kendaraan.
  • Jangan lupa, Anda lampirkan juga surat permohonan pembuatan STCK.

Jika syarat-syarat di atas sudah lengkap, selanjutnya Anda bisa mengurus pembuatan STCK melalui langkah-langkah berikut ini:

  1. Mengisi formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
  2. Kemudian serahkan formulir serta persyaratan lainnya ke loket pelayanan Samsat.
  3. Petugas Samsat akan memproses semua persyaratan tersebut, kemudian Anda akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.
  4. Selanjutnya Anda perlu melakukan uji fisik kendaraan dengan membawa mobil atau motor Anda di Samsat. Jangan lupa Anda bawa resi formulir pendaftaran STCK saat melakukan uji fisik. 
  5. Jangan lupa meminta bukti kwitansi pembayaran jika sudah melakukan uji fisik.
  6. Berikan resi dan kwitansi uji fisik ke petugas. 
  7. Kemudian lakukan pembayaran STCK.
  8. Silakan menunggu beberapa saat hingga petugas menyerahkan STCK kepada Anda.

Biaya Pembuatan STCK Kendaraan Baru

Pembuatan STCK mobil baru dengan plat warna putih biasanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000. Namun besaran biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari lokasi atau wilayah masing-masing. Sementara jika mobil Anda plat nomor warna hitam maka akan dipatok biaya sekitar Rp1,5 jutaan. 

Demikianlah penjelasan apa itu STCK dan fungsinya bagi kendaraan baru. Pemilik kendaraan baru perlu memiliki STCK sebagai surat jalan supaya bisa menggunakan mobil atau motornya meski belum terbit STNK. Baca juga apa itu SPK dalam pembelian mobil baru.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.