YOGYAKARTA - SPK merupakan salah satu berkas penting dalam aktivitas jual beli mobil. Bagi Anda yang berniat atau sedang mencari mobil maka wajib memahami apa itu SPK dalam pembelian mobil. Apalagi jika Anda membeli mobil dengan sistem pre-order maupun secara online.
SPK menjadi salah satu dokumen untuk kesepakatan/perjanjian antara penjual dan pembeli mobil. Dokumen tersebut akan diterima oleh pembeli sebagai bukti telah membayar lunas biaya booking mobil. Pemberian SPK bertujuan demi kenyamanan dan keamanan saat transaksi jual beli mobil.
Bagi Anda yang masih awam dalam urusan pembelian mobil tentu masih bingung dengan istilah SPK. Oleh karena itu Anda perlu tahu apa itu SPK dan seperti apa isi dokumennya?
Apa Itu SPK dalam Pembelian Mobil?
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan bukti pembayaran mobil yang diberikan kepada pembeli setelah melunasi Booking Fee. Dokumen ini berfungsi sebagai sarana perjanjian dalam pembelian mobil, baik dari dealer maupun produsen langsung.
SPK berisi informasi penting mengenai kendaraan yang dibeli, mulai dari warna, CC< model, jenis, dan lainnya. Dalam beberapa SPK juga memuat informasi tambahan seperti harga, syarat pembayaran, tanggal pengiriman, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pemesanan mobil dan STNK maupun BPKB kendaraan tersebut.
Saat pembeli sudah menerima SPK, maka pesanan akan mulai diproses sesuai dengan rincian yang tertulis dalam dokumen tersebut. Umumnya pembeli mobil akan diminta untuk melunasi uang muka atau DP terlebih dahulu.
Istilah Penting dalam Jual Beli Mobil
Selain SPK, terdapat istilah penting lainnya dalam aktivitas jual beli mobil. Berikut ini beberapa istilah yang perlu Anda pahami sebelum membeli mobil.
Booking Fee
Booking fee adalah uang tanda jadi sebagai bentuk keseriusan pembeli dalam memesan mobil yang diinginkan. Booking fee umumnya diberlakukan pada mobil yang masih dalam tahap pre-order atau pesanan. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, setelah melunasi booking fee maka pembeli akan mendapatkan SPK.
Down Payment
Down Payment (DP) atau biasa disebut uang muka adalah biaya yang harus dibayar di awal. Pembeli wajib membayar DP ketika ingin mengambil mobil baru melalui leasing. Biaya DP biasanya dikenakan sekitar 25%-30% dari harga jual mobil yang akan dibeli.
Total Down Payment
Tota Down Payment (TDP) adalah penjumlahan dari biaya DP, biaya jasa kredit (provisi) , biaya angsuran pertama, dan biaya asuransi kendaraan. Jumlah TDp ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak leasing atau bank dengan pembeli mobil.
Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang membantu pembelian mobil dengan proses kredit. Leasing merupakan lembaga resmi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Anda tidak perlu mengkhawatirkan soal keamanannya. Namun pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya.
Harga On the Road & Off the Road
Harga on the road adalah biaya mobil yang sudah termasuk biaya pengurusan STNK dan BPKB. Sementara off the road adalah biaya mobil yang belum mencakup biaya pengurusan STNK dan BPKB.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu SPK dalam pembelian mobil dan istilah-istilah penting lainnya yang wajib dipahami. Saat melakukan pembelian mobil pastikan Anda memeriksa SPK maupun seluruh berkas-berkas perjanjian lainnya demi memastikan keamanan transaksi.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.