YOGYAKARTA - Dalam dunia properti terdapat istilah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. SHGB merupakan dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak menggunakan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Oleh karena itu saat akan membeli rumah atau apartemen, Anda perlu memahami dan tahu tata cara mengurus SHGB.
Jika Anda berniat membeli rumah, pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu sertifikat dan kelengkapan surat lainnya. Salah satu sertifikat yang wajib Anda cek adalah SHGB. Langkah ini penting Anda lakukan untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari menyangkut urusan sertifikat dan hak milik lahan.
Seorang yang memegang SHGB tidak mempunyai status sebagai pemilik lahan. Jadi rumahnya didirikan di atas lahan milik orang lain atau yang memegang SHM (sertifikat hak milik). Pemilik SHGB harus melakukan perpanjang sertifikat ketika masa berlaku sudah habis. Lantas bagaimana tata cara mengurus SHGB?
Tata Cara Mengurus SHGB
Pemilik SHGB dapat menggunakan bangunannya di atas lahan milik orang lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi apabila masa berlaku pinjaman lahan sudah habis, maka Anda perlu memperpanjang SHGB. Jika Anda ingin mendapatkan SHGB atau memperpanjangnya, berikut caranya.
Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan saat akan membuat SHGB adalah dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Bagi pendaftar perorangan, dokumen yang diperlukan yakni: fotokopi identitas diri, sertifikat, girik, surat kavling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah atau tanah yang dibeli, PPATK, akta pelepasan hak, surat ukur, putusan pengadilan, IMB dan gambar situasi.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat pemohon mengenai jumlah bidang, luas , dan status tanah yang dimiliki pemohon. Untuk badan hukum, siapkan juga fotokopi akta dan salinan surat keputusan penunjukkan.
Membuat Permohonan
Jika dokumen sudah lengkap, selanjutnya ajukan permohonan secara tertulis. Permohonan ditujukan kepada pihak berwenang, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/ Kepala BPN. Kemudian pihak berwenang akan mengecek kelengkapan berkas atau dokumen yang Anda serahkan.
Anda juga akan mendapat tanda terima berkas permohonan sesuai formulir yang telah diisi. Selanjutnya Anda akan tinggal membayar biaya penyelesaian permohonan.
Pemeriksaan Kelengkapan
Pihak berwenang akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan HGB. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah permohonan dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang.
Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah
Pihak berwenang akan menugaskan Kepala Seksi Hak atas Tanah untuk memeriksa permohonan hak atas tanah yang sudah terdaftar. Selain itu, petugas akan mengecek data yuridis dan data fisik yang telah cukup untuk mengambil sebuah keputusan yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah. Apabila data belum lengkap, maka pemohon diminta melengkapinya.
Penerbitan Surat Keputusan
Berdasarkan pertimbangan Kepala Seksi Hak atas Tanah, pejabat berwenang akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGB atas tanah. Jika keputusan ditolak maka akan disertai alasannya.
Membayar Uang Pemasukan
Pemohon diwajibkan membayar uang pemasukan setelah surat keputusan pemberian HGB diterima.
BACA JUGA:
Pembukuan HGB
Selanjutnya HGB akan dibukukan dalam buku tanah, berdasarkan alat bukti hak yang ada seperti girik, PPAT, dan lainnya. Buku tanah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Penerbitan Sertifikat
Sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, akan diterbitkan sertifikat bagi Hak Guna Bangunan yang sudah didaftar dalam buku tanah.
Penandatangan Sertifikat
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan akan menandatangani sertifikat.
Demikianlah tata cara mengurus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) bagi Anda yang ingin membeli rumah baru atau memperpanjang masa berlaku sertifikat. Biaya perpanjangan SHGB yakni rumusnya: jangka waktu perpanjangan HGB yang diberikan dibagi 30 tahun dikalikan 1%.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.