Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Benar, telah dilakukan OTT terhadap salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dilansir ANTARA, Rabu, 22 Februari.

Pegawai Kantor ATR/BPN yang tertangkap tangan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota tersebut berinisial W, berusia 56 tahun. W ditengarai meminta sejumlah uang kepada korban yang sedang melakukan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pelaku menyatakan kepada korban, untuk percepatan pengurusan SHGB tersebut ia meminta sejumlah uang yang jumlahnya di atas rata-rata. Korban telah mengurus SHGB tersebut kurang lebih selama enam bulan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan pada saat melakukan operasi tangkap tangan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp40 juta.

Dia menjelaskan, pada mulanya, oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang tersebut meminta uang kepada korban senilai Rp85 juta untuk mempermudah proses pengurusan SHGB. Namun, saat itu, korban hanya membawa uang sebesar Rp40 juta.

"Untuk barang bukti, kami amankan sementara Rp40 juta. Awal mulanya, pelaku meminta Rp85 juta, namun saat itu korban hanya membawa Rp40 juta untuk diserahkan," ujarnya.

Kasus itu terungkap dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang untuk mengurus percepatan SHGB itu. Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah ditahan di Polresta Malang Kota dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp1 miliar.