Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemilik lahan, baik pemerintah maupun swasta membolehkan masyarakat untuk mengelola lahan dengan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat tersebut diberikan sebagai bukti bahwa pengelola lahan memiliki izin dari pemilik lahan untuk memanfaatkan lahan yang bukan miliknya. Namun perlu diketahui bahwa HGB memiliki jangka waktu tertentu sehingga perlu dilakukan perpanjangan. Lalu bagaimana jika HGB rumah habis?

Bagaimana Jika HGB Rumah Habis?

Keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatur oleh Pemerintah, yakni dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Di Pasal 35 ayat 1 dikatakan bahwa HGB adalah hak mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Artinya, masyarakat yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan pemilik lahan, hanya saja ia memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut baik untuk mendirikan atau memiliki bangunan untuk dimanfaatkan untuk keperluan tertentu.

Masa berlaku sertifikat HGB tetap dibatasi, yakni bisa mencapai 30 tahun. Jika batas waktu tersebut habis maka pemegang SHGB bisa memperpanjang hingga 20 tahun dan bisa diperbarui hingga jangka waktu paling lama mencapai 30 tahun.

Pemegang SHGB wajib mengajukan perpanjangan hak tersebut selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa berlaku HGB selesai, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Namun jika pengelola tanah tak memperpanjang HGB maka status tanah akan dikembalikan ke pemilik, baik pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini juga diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021.

Di Pasal 35 dikatakan bahwa pemegang HGB sebelumnya yang tak lagi memenuhi syarat harus melepaskan atau mengalihkan HGB atas lahan yang dikelolanya kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.

Akan tetapi jika di jangka waktu tersebut haknya tidak dilepas atau dialihkan, maka hak yang dimiliki akan dihapus karena hukum. Atas dasar aturan ini pemegang HGB disarankan untuk memperhatikan masa berlaku sekaligus syarat waktu yang disyaratkan dalam perpanjangan SHGB.

Cara Memperpanjang HGB Rumah

Seperti dijelaskan di awal, perpanjangan HGB wajib dilakukan maksimal 2 tahun sebelum waktu habis. Perpanjangan bisa dilakukan dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili. Pemegang SHGB bisa menuju loket dengan membawa syarat dokumen sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika merupakan badan hukum)
  • Fotokopi SHGB yang masanya akan diperpanjang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan sekaligus tanda lunas pembayaran
  • Surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tanah masih dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal
  • Surat kuasa bermaterai jika dalam pengurusan dikuasakan ke orang lain

Setelah itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan yang diberikan. Dalam formulir yang harus diisi meliputi identitas diri dan data tanah. Pemohon juga diharuskan untuk membayar biaya pemeriksaan serta biaya pendaftaran HGB.

Jika semua berkas lengkap, petugas akan memeriksa tanah lalu dilakukan penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantah dan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil).

Selain itu akan ada penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, serta pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat. Jika semua jadi, pemohon bisa mengambilnya di loket.

Itulah informasi terkait bagaimana jika HGB rumah habis. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.