Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebelum membeli bangunan ataupun sebidang tanah, Anda perlu mengetahui perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Beda HGU dan HGB dapat dilihat dari peruntukan hingga status kepemilikannya.

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak yang diberikan kepada pihak lain untuk membangun dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dimiliki atau dikuasi oleh negara.

Secara lebih rinci, berikut beda HGB dan HGU yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dirangkum VOI dari berbagai sumber, Rabu, 10 Januari 2024.

Beda HGB dan HGU

Telah disinggung di atas bahwa beda HGB dan HGU dapat dilihat dari peruntukan hingga status kepemilikannya. Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

1. Peruntukan

HGB diberikan kepada subyek hukum agar dapat membangun permukiman baik berupa rumah maupun kantor.

Sedangkan HGU diberikan agar subyek hukum dapat mengusahakan tanah yang dikuasi langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Adapun usahanya dalam bentuk pertanian, perikanan, atau peternakan.

2. Jangka waktu

Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun. Tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.  

Pada HGU, jangka waktu yang diberikan paling lama 25 tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

3. Status Kepemilikan

Pada HGB, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB akan kembali menjadi tanah yang dikuasi langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Sekedar informasi, HBG ini bisa dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui juga, pihak yang bida mendapatkan HBG yakni Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Berdasarkan pasal 46 PP No.18/2021, ada beberapa hal yang membuat HGB hangus, di antaranya:

  • Jangka waktu berakhir.
  • Dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir karena tidak terpenuhinya kewajiban dan/atau larangan, tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban dalam perjanjian pemberian HGB, cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang tidak berkekuatan hukum tetap.
  • Diubah haknya menjadi hak atas tanah lain.
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir.
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum.
  • Dicabut berdasarkan undang-undang.
  • Ditetapkan sebagai tanah terlantar.
  • Ditetapkan sebagai tanah musnah.
  • Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas tanah hak milik atau hak pengelolaan.
  • Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Pada HGU, status kepemilikannya berlaku untuk WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkudukan di Indonesia.

Bila pemilik HGU tidak memnuhi syarat, maka pemilih GHU harus melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak yang memenuhi syarat dalam jangka watu 1 tahun.

Izin HGU dapat dihapus karena beberapa hal, seperti:

  • Jangka waktunya berakhir.
  • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena syarat tidak terpenuhi.
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
  • Dicabut untuk kepentingan umum.
  • ditelantarkan.
  • Tanahnya musnah.

Demikian informasi tentang beda HGB dan HGU. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.