JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, kebijakan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat.
Dia memastikan, tanah sawah produktif, pekarangan maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
"Jadi (penertiban tanah terlantar) bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," tegas Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Agustus.
Menurut Nusron, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hektare, namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kondisi itu diyakini dapat menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
Diketahui, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Tanah jenis dapat diperpanjang serta diperbarui hingga total 95 tahun. HGU bersifat izin penggunaan, bukan hak milik. Sehingga, setelah berakhir tanah kembali ke negara.
"Ini semata-mata menyasar lahan statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi nganggur, tidak dimanfaatkan dan tidak produktif," ucapnya.
Sementara itu, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang serta diperbarui hingga total 80 tahun. Sama seperti HGU, HGB bukan hak milik atas tanah, melainkan hak pakai bersyarat yang diberikan negara atau atas dasar perjanjian dengan pemilik tanah.
BACA JUGA:
Penertiban tanah terlantar itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut memberi kewenangan pemerintah untuk mengidentifikasi, menetapkan dan mengambil kembali tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam jangka waktu tertentu.
Tanah hasil penertiban akan produktif kembali, antara lain melalui program Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lahan tersebut dapat dialokasikan bagi petani gurem, kelompok tani, koperasi, maupun usaha produktif berbasis komunitas.
"Inilah menurut saya dapat kami daya guna untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum, seperti sekolah rakyat, puskesmas dan sebagainya," pungkas Nusron.