JAKARTA - Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, sekaligusmenegaskan bahwa pendirian perusahaan pers di berbagai platform merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip-prinsip yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum,” kata Firdaus di Jakarta pada Minggu.
Ia mengatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993. Firdaus pun meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, yang sejalan dengan mendukung hak asasi manusia.
“Sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata dia.
BACA JUGA:
Ia menilai, untuk mempercepat kebebasan tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya telah ditetapkan dengan undang-undang.
“Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata dia.
Ia menambahkan dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pada ayat 2 dinyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Lalu pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata dia.