Wanda Hamidah Mengadu ke Bareskrim Soal Eksekusi Rumah Keluarganya di Menteng
Wanda Hamidah mengadu ke Bareskrim Polri soal eksekusi rumahnya/FOTO: Rizky Adytia-VOi

Bagikan:

JAKARTA - Politikus Golkar Wanda Hamidah mengadu ke Bareskrim Polri mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini. Sebab, persoalan itu berujung para eksekusi rumah keluarganya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam permasalahan itu, Wanda Hamidah berseteru dengan Japto S Soerjosoemarno mengenai kepemilikan rumah tersebut. Sebab, saat mengurus surat, rumah itu sudah atas kepemilikan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP).

"Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," ujar Wanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 15 November.

Dalam pengaduan, Wanda juga sudah menyerahkan bukti yang dimiliki. Selain itu, dia juga sudah memberikan keterangan ihwal permasalahan yang dialaminya.

Tapi tak dirinci lebih jauh alat bukti apa saja yang telah diserahkan olehnya.

"Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyelidik," ungkapnya.

Kepada polisi, Wanda menyampaikan keluarganya sudah menempati rumah itu cukup lama, sejak 1962.

Tetapi, saat mengurus penerbitan sertifikat tanah, SHGB rumah itu atas nama Japto S Soerjosoemarno.

“Nah ini agak lucu karna kami tinggal di sana dari tahun 62 dirumah itu sampai hari ini,” ungkapnya.

Bahkan, Wanda juga menyinggung soal mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto S Soerjosoemarno.

Gugatannya mengenai jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan diterbitkannya SHGB 1000 dan SHGB 1001 Cikini.

“Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mengajukan juga PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN.tanggal 27 oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh saudara Yapto,” kata Wanda.

Sebelumnya, eksekusi rumah yang dilakukan Satpol PP dan jajaran Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh.

Kejadian itu direkam kamera dan diunggah di akun Instagram @wanda_hamidah. Wanda turut meminta bantuan kepada akun instagram Kapolri hingga Presiden Joko Widodo.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah dalam akun Instagramnya.

"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya," lanjut dia.