JAKARTA – Mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 Wanda Hamidah terkejut melihat puluhan petugas Satpol PP sudah siap melakukan eksekusi rumah yang sudah ditempati keluarganya selama puluhan tahun di Jalan Citandui No.2 Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Perdebatan sempat terjadi antara pihak keluarga Wanda Hamidah dengan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani dan Tohom Purba, serta kuasa hukum dari Japto Soerjasoemarno yang diketahui juga sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Pihak keluarga menganggap mekanisme pengosongan rumah yang dilakukan tidak berdasar hukum kuat karena tanpa putusan pengadilan.
Sementara kuasa hukum Japto menilai sudah menyampaikan dua kali somasi kepada Hamid Husein sebagai ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang juga diketahui sebagai pemilik tanah.
“Somasi pertama kita ketemu dengan Pak Hamid, beliau datang ke kantor saya di Warung Buncit. Kita menunggu tanggapan dari Pak Hamid, beliau bilang akan temui saya lagi, ternyata sesuai dengan waktu yang ditentukan tidak juga datang. Kita masuk lagi somasi kedua, setelah somasi kedua kita ketemu lagi,” ucap Tohom Purba dalam video yang diposting Wanda Hamidah di akun instagramnya, Kamis (13/10).
Belum selesai menuntaskan pendapatnya, perwakilan pihak keluarga Wanda Hamidah yang diketahui bernama Amanda langsung memotong.
“Oke Pak begini saja, kita sama-sama praktisi hukum, sama-sama mengerti hukum kan Pak? Kalau Bapak mau melakukan eksekusi harus ada putusan pengadilan. Mana putusan pengadilannya?” katanya.
Perdebatan tidak mencapai titik temu. Petugas eksekutor tetap menjalankan perintah untuk mengosongkan empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi tersebut. Satu di antaranya diketahui ditinggali oleh Wanda Hamidah.
Putusan PTUN
Menurut kuasa hukum Keluarga Wanda Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10), Almarhum Idrus Abubakar (kakek Wanda Hamidah) sudah menempati tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Citandui No.2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962. Sekarang, dilanjutkan oleh ahli warisnya Hamid Husein.
Pasca Idrus Abubakar meninggal pada Mei 1992, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan nomor 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober 1992 dan putusan nomor 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 1992 yang salah satu amarnya berisi membatalkan surat perintah pengosongan rumah tersebut.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2013 juga sudah menerbitkan putusan No.395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.
Artinya, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Hamid Husein untuk membuktikan dan mempertahankan haknya atas bangunan yang beralamat di Jalan Citandui No.2, Cikini, terhadap Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No.1001\Cikini.
“Kami mengecam keras tindakan Walikota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen tanpa melalui kewenangan yudikatif,” demikian yang tertulis.
“Kami akan melakukan perlawanan dengan sabaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Walikota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan seluruh pihak-pihak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata, dan tata usaha negara,” begitu tertulis dalam surat tersebut.
Kuasa hukum keluarga Wanda Hamidah pun tak menampik, Wali Kota Jakarta Pusat memang telah memberikan surat peringatan kepada Hamid Husen sebanyak tiga kali, pada 22 dan 30 September 2022, Serta pada 7 Oktober 2022. Surat berisi agar Hamid Husen segera melakukan pengosongan rumah yang ditempati selambat-lambatnya pada 10 Oktober 2022.
Dasarnya adalah tanah dan bangunan tersebut adalah milik Japto S Soerjasoemarno sebagaimana sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB no. 1001\Cikini.
Terhadap peringatan tersebut, Hamid telah menyampaikan keberatan secara patut pada 6 dan 7 Oktober 2022.
“Namun, alih-alih mendengarkan keberatan tersebut, Walikota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam,” kata kuasa hukum keluarga Wanda Hamidah.
Pemilik Sah SHGB
Ani Suryani mempersilakan bila pihak keluarga Wanda Hamidah ingin melayangkan gugatan hukum. Kepemilikan HGB yang sah atas nama Japto.
“HGB dikeluarkan oleh BPN, silakan saja gugat ke BPN,” kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Menurutnya, yang dimiliki oleh pihak keluarga Wanda Hamidah hanyalah Surat Izin Penghunian (SIP) atas nama Abubakar, itupun telah habis masa berlakunya pada 2012.
Pada tahun yang sama, Japto membelinya dari negara dan kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Jadi, eksekusi pengosongan rumah dilakukan atas dasar SIP yang dimiliki pihak Wanda Hamidah sudah habis sejak 2012 dan Pak Japto sebagai pemilik sah SHGB lahan meminta kami untuk mengosongkan rumah tersebut,” kata Ani.
“Pengosongan rumah juga atas surat tugas dari pemerintah daerah. Ada Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda. Sudah ada peringatan sebelum akhirnya diputuskan eksekusi, mekanismenya panjang," Ani menambahkan.
Dugaan Mafia Tanah
Namun, Wanda Hamidah masih bersikukuh rumah yang ditinggali keluarganya bukan di atas tanah Pemda atau tanah Japto.
“Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini,” kata Wanda.
Dia menduga, sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik, dan tanpa surat tidak sengketa.
Sebelumnya pun jelas keluarga sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah menjadi SHGB.
“Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022. Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami, ternyata disampaikan telah terbit sertifikat atas nama Japto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2,” ungkapnya.
“Kami harap bantuan Pak @jokowi, Kepala BPN @hadi.tjahjanto, @kyai_marufamin @ kapolri_indonesia @kapoldametrojaya, Wagub atau Penjabat Gubernur DKI atas masalah kami ini, agar hak kami dilindungi dari dugaan mafia tanah yang keji, yang tidak hanya merugikan kami yang tinggal di Jalan Citandui No.2 tapi juga pemilik tanah dan bangunan di Jalan Ciasem No. 2 (BPN terbitkan 2 HGB atas satu lokasi tanah),” Wanda menandaskan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengaku belum mengetahui duduk permasalahan pengosongan rumah Wanda Hamidah. Yang jelas, Riza mengklaim Pemprov DKI akan menyelesaikan persoalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10).