JAKARTA - Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 25 Desember 2018, jagat dunia maya dihebohkan karena Maruf Amin mengucapkan selamat Natal. Ucapan Maruf Amin membawa kehebohan karena ia berstatus sebagai Cawapres dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif.
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa melarang umat Islam merayakan Natal. Kondisi itu karena merayakan Natal dapat rusak akidah umat Muslim. Mereka yang merayakan Natal dianggap bagian dari kaum Nasrani.
Kehadiran Maruf Amin jadi Cawapres mendampingi Joko Widodo (Jokowi) untuk Pemilu 2019 membawa kehebohan. Maruf dinilai tak mau melepaskan jabatannya sebagai Ketua MUI. Kondisi itu membawa konflik kepentingan dalam hal kebijakan MUI.
Ambil contoh kala perayaan Natal. Komisi Fatwa MUI pernah mengeluarkan fatwa terkait pelarangan merayakan Natal pada 1981. Fatwa tersebut menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Kondisi itu dikuatkan pula oleh hadirnya fatwa MUI yang haramkan penggunaan atribut keagamaan bukan Islam ke umat Muslim pada 2016. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan dianggap MUI sebagai bagian dari menjaga toleransi dan menghormati agama lain.
Kondisi itu membuat MUI menghargai ulama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal. MUI menyebut tak mengucapkan selamat Natal adalah bentuk toleransi. Umat Islam tak mengganggu pelaksanaan Natal. Umat Nasrani tak membebankan kaum Muslim untuk mengucapkan Natal.
Belum selesai kekhawatiran, Maruf bak bertindak melakukan gebrakan dengan mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani yang merayakan pada 25 Desember 2018. Ia bak jadi satu-satunya Ketua MUI yang mengucapkan Natal ke publik pertama kali.
"Untuk saudara kami kaum Kristiani, kami sampaikan selamat natal dan tahun baru. Semoga berbahagia," ujar Maruf dalam videonya yang tersebar di jagat dunia maya pada 25 Desember 2018.
Ucapan itu membawa kehebohan. Narasi itu muncul karena Maruf adalah Ketua MUI. Sekalipun nonaktif. Ucapan Maruf seraya bawa artian MUI mendukung ucapan Natal. MUI pun sendiri menyangkal bahwa ucapan selamat Natal Maruf dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI.
Kondisi itu karena MUI belum mengumumkan pernyataan resmi. MUI belum mengeluarkan edaran terkait melarang atau mendukung ucapan selamat Natal. Namun, dalam kapasitas MUI, lembaga ulama itu selalu menghargai ulama yang melarang ucapan selamat Natal. Bukan yang mendukung.
BACA JUGA:
"Sehubungan dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal. Kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Maruf Amin cawapres paslon nomor urut 01 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di tanah air.“
“Maka untuk adanya kejelasan bagi masyarakat tentang masalah tersebut. Maka dengan ini saya sebagai Sekjen MUI menyampaikan bahwa MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya," kata Sekjen MUI Anwar Abbas sebagaimana dikutip laman Detik.com, 25 Desember 2018.