JAKARTA - Paman politikus Golkar Wanda Hamidah, Hamid Husein, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan. Kendati demikian, Hamid disebut tak akan ditahan.
"Ya seperti itu kira-kira ya (tak ditahan,red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November.
Alasannya, pasal yang disangkakan ke Hamid mengatur ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Dlam kasus itu, Hamid Husein diduga melanggar Pasal 167 ancaman KUHP. Dalam aturan itu, sanksi maksimalnya hanya 9 bulan penjara.
Selain itu, merujuk pada Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan pun hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang sanksinya 5 tahun atau lebih.
Selain itu, Zulpan juga menyebut paman Wanda Hamidah itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, belum diketahui Hamid Husein akan memenuhi atau tidak undangan tersebut.
"Kita belum tahu tapi kita harapkan kooperatif lah ya untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Zulpan.
Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah beberapa hari lalu. Kasus itu dilaporkan oleh pihak Japto S Soerjosoemarno.
Adapun, Wanda Hamidah dan keluarganya berseteru dengan Japto S Soerjosoemarno mengenai kepemilikan rumah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Permasalahan itu bermula saat keluarga Wanda Hamidah hendak mengurus surat rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2 tersebut.
Namun, dalam prosesnya, surat rumah itu telah atas nama Japto S Soerjosoemarno. Padahal, rumah itu disebut sudah ditinggali keluarga besar Wanda Hamidah selama puluhan tahun.