Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah
Politikus Partai Golkar Wanda Hamidah. (Instagram @wanda_hamidah)

Bagikan:

JAKARTA - Paman dari politkus Partai Golkar Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Kasus itu dilaporkan oleh pihak Japto S Soerjosoemarno.

"Ya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada VOI, Rabu, 16 November.

Hanya saja, juru bicara Polda Metro Jaya itu belum menjabarkan secara gamblang mengenai proses penetapan tersangka tersebut.

Adapun, penetapan tersangka terhadap Hamid Husein sempat disampaikan oleh kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, Tohom Purba. Dikatakan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima, paman Wanda Hamidah itu sudah berstatus tersangka.

"Kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Bahkan, dari hasil komunikasi dengan penyidik yang menangani kasus itu, Hamid Husein bakal diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.

"Sesuai dengan informasi penyidik tadi bahwa panggilan akan dilaksanakan atau dilayangkan hari ini, mungkin hari Kamis sebagai tersangka," kata Tohom.

Sebagai informasi, Wanda Hamidah dan keluarganya berseteru dengan Japto S Soerjosoemarno mengenai kepemilikan rumah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Permasalahan itu bermula saat keluarga Wanda Hamidah hendak mengurus surat rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2 tersebut.

Namun, dalam prosesnya, surat rumah itu telah atas nama Japto S Soerjosoemarno. Padahal, rumah itu disebut sudah ditinggali keluarga besar Wanda Hamidah selama puluhan tahun.