Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Niat Calonkan Diri Jadi Komisioner Lagi?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron belum mau bicara soal kemungkinan bakal maju sebagai calon pimpinan KPK pada 2023. Dia hanya memastikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan.

Ghufron mengajukan judicial review ke MK terkait batas usia yang diatur UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dia beralasan aturan itu merugikan haknya. 

"Mencalonkan atau tidak, itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang saya uji adalah norma," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu, 16 November.

Jika merujuk Pasal 34 Tahun UU Nomor 30 Tahun 2002, Ghufron bilang bisa kembali maju menjadi komisioner KPK. Namun, Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 menghalanginya mencalonkan diri lagi.

Sebab, usia Ghufron baru 49 tahun pada 2023 mendatang. Sedangkan pada Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 salah satu poinnya berisi usia minimal komisioner KPK 50 tahun dan maksimal 65 tahun dalam proses pemilihan.

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, kemudian dengan berlakunya Pasal 29 menjadi tidak berlaku," tegasnya.

"Kesempatan itu (kembali mencalonkan diri, red) menjadi tertutup. Terhalangi. Artinya itu adalah kerugian konstitusional bagi saya," sambung Ghufron.

Dia mengatakan gugatan itu sudah diajukannya sejak dua pekan lalu. Sebelum mengajukan ke MK, Ghufron sudah berbicara lebih dulu dengan pimpinan komisi antirasuah lainnya.

Ghufron mengaku sudah memberi tahu para koleganya. Klaimnya, Pimpinan KPK lainnya menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk menggugat perundangan itu kepada dirinya.

"Pimpinan lain mengatakan itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi karena kepentingan Pak Ghufron. Bukan kepentingan lembaga," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan gugatan batas usia yang diajukan Ghufron ke MK adalah hak konstitusional setiap warga negara. Siapapun yang merasa dirugikan undang-undang boleh menggugat.

"Prinsip atau asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis kepada wartawan, Selasa, 15 November.

Johanis menegaskan dirinya tidak dalam posisi mendukung Ghufron. Namun, dia memastikan tak ada aturan yang dilanggar.

"Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh undang-undang. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu undang-undang bukan beleid," tegasnya.