KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Ditutup Usai Pemerintah Nyatakan Ikuti Putusan MK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/FOTO DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron minta perdebatan soal penambahan masa jabatan pimpinan yang diketuk Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. Pemerintah dianggap sudah tegas dan taat hukum.

"Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap, mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juni.

"Kami KPK mengapresiasi ketegasan presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum," sambungnya.

Ghufron menyebut sikap pemerintah itu sudah sesuai dengan Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi. Beleid itu menyatakan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Mengikuti putusan MK, masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakil lainnya baru selesai pada 2024 mendatang.

"Telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan diambil setelah memperhatikan perdebatan di antara akademisi hingga ahli ketatanegaraan.

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9 Juni.

Mahfud mengamini banyak pihak yang tak sepakat dengan keputusan itu. Namun, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan yang telah diketuk MK.

"Karena MK menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti," tegasnya.