Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak ambil pusing dengan penilaian publik usai masa jabatannya diperpanjang hingga 2024. Katanya, di era demokrasi semua bebas menyampaikan pendapat.

Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi banyak yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah sarat politisasi.

"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Meski begitu, Ghufron menegaskan putusan MK itu harus diikuti. Karenanya, saat ini KPK menunggu Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum," tegasnya.

Lagipula, Ghufron menyebut suka tidak suka MK sudah memutus penambahan masa jabatan bagi Pimpinan KPK. Diharap polemik ini tak terus berkepanjangan.

"Mari kita tatap masa depan dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan MK. Inilah hukum periodesasi Pimpinan KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.