KPK Bakal Fokus Awasi Tahun Politik dengan Bertambahnya Masa Jabatan Pimpinan
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal fokus memantau jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bertambahnya masa jabatan mereka menjadi lima tahun diharap bermanfaat untuk mengungkap praktik lancung di tengah pesta demokrasi.

"Prioritas kami akan kami arahkan ke sana (tahun politik 2024, red). Bagaimana penyelenggaraan pemilu itu bisa berjalan dengan jujur dan adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 24 Agustus.

Alexander ingin siapapun yang terpilih dari pesta demokrasi adalah sosok yang tepat. Jangan sampai mereka duduk di jabatan publik karena membeli rakyat dengan memberikan uang.

"Kami ingin masyarakat jangan sampai salah pilih pimpinan maupun wakil. Karena dampaknya akan ditanggung masyarakat sendiri untuk lima tahun ke depan," tegasnya.

Dia kemudian menyebut sudah ada beberapa program untuk mencegah terjadinya kecurangan saat pemilu. "Ini prioritas KPK untuk tahun 2024," ujar Alexander.

"Bagimana kami bisa mengawal pemilu yang cerdas dan berintegritas. KPK ingin dorong masyarakat untuk menggunakan haknya secara cerdas dan berintegritas dengan menolak setiap iming-iming untuk mempengaruhi pikiran mereka secara bebas," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Firli Bahuri dkk tetap bertambah menjadi lima tahun. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

MAKI mengajukan gugatan bukan karena menolak penambahan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Melainkan agar putusan itu tak dilaksanakan di masa kepemimpinan Firli.

Sementara itu, gugatan penambahan masa jabatan pimpinan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusannya dibacakan pada Kamis, 25 Mei.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.