JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyita jet pribadi yang diduga dimiliki oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Apalagi, jika duit yang digunakan untuk melakukan pembelian berasal dari hasil korupsi.
"Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus.
Saat ini penyidik disebut Alexander masih menelusuri pembelian itu. Adapun pesawat milik Lukas dikabarkan berada di luar negeri.
"Pasti nanti akan ditelusuri," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menelisik pembelian pesawat jet oleh Lukas Enembe dari seorang saksi, Abdul Gopur yang merupakan karyawan swasta. Dia diperiksa pada Selasa, 22 Agustus.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus.
Ali tak memerinci lebih lanjut pembelian tersebut. Namun, Lukas diduga kerap bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat untuk berbagai keperluannya.
Sebagai informasi, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Terkait pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.