Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut duit yang digunakan Lukas Enembe berjudi.

Pengusutan penting untuk membongkar dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

“Terkait judinya apakah memakai APBD atau tidak itu yang sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu, 12 Agustus.

Diketahui, persidangan Lukas Enembe membongkar perjudian yang kerap dilakukannya. Aktivitas ini diduga KPK kerap dilakukan di Singapura dan telah dikonfirmasi ke sejumlah saksi.

“Berjudinya itu memang saya kira sudah dikonfirmasi oleh beberapa pihak bahwa itu memang benar terjadi,” ungkap Asep.

“(Sementara, red) terkait uang dan lain-lain kita sedang dalami,” sambungnya.

 

Sebelumnya, Lukas didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. 

Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Uang itu diberikan agar Lukas memenangkan dua perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.