JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memastikan seluruh praktik lancung yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal ditelisik. Masyarakat dipersilakan melapor jika mengetahui ada dugaan korupsi lain.
"Apabila memilik data dan informasi lain dugaan korupsi terkait dugaan korupsi proyek-proyek infrastruktur di Papua, silakan dapat disampaikan ke KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.
Peran masyarakat ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Ali bilang, komisi antirasuah ingin agar Papua bisa bersih dari praktik korupsi.
Segala informasi yang didapat nantinya akan dikembangkan. Begitu juga, dugaan lain selain suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Sekalipun kami fokus pada pembuktian unsur dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka LE namun semua informasi yang telah diterima kami pastikan akan terus dengan dikembangkan," tegas Ali.
Tak hanya itu, komisi antirasuah juga akan meminta keterangan dari para saksi terkait perbuatan yang dilakukan Lukas.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe kini menjadi tahanan KPK karena dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan itu dapat pekerjaan.
KPK menduga Lukas tak sendirian menerima suap dan gratifikasi. Penyidik masih menelisik siapa lagi pejabat yang ikut kongkalikong.
BACA JUGA:
Disebut KPK, terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Dari sana, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.