Peran Istri Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi Bakal Ditelusur KPK
Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda, memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 18 Januari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menelusuri peran istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya. Pendalaman nantinya akan dilakukan.

"Tentu terkait uang sebagaimana disampaikan kami pasti akan dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.

Tak hanya istri Lukas, nantinya semua saksi juga akan ditelisik hal yang sama. "Tim pasti melakukan pendalaman terkait proses dugaan pemberian, penerimaan uang, dan penggunaan uang. Kan begitu," tegasnya.

Sementara terkait pemeriksaan Yulce dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe, KPK belum mau banyak bicara. Ali hanya mengatakan ada sejumlah hal yang akan didalami, termasuk terkait penerimaan suap yang dilakukan Lukas dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

"Bahwa yang bersangkutan akan menggunakan haknya untuk menolak sebagai saksi untuk tersangka LE, kami persilakan dan tentu itu disampaikan di hadapan tim penyidik sehingga dibuatkan briefing berita acara penolakannya," jelas Ali.

"Tetapi untuk tersangka RL kan tidak ada hubungan keluarga sehingga tentu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan dugaan suap," sambung ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.