JAKARTA - Kubu Putri Candrawathi menyindir jaksa yang menuntut kliennya 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Mereka anggap jaksa tak konsisten dalam menyusun berkas tuntutan tersebut.
"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU (jaksa penuntut umum ) galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.
Tim jaksa juga dianggap mengenyampingkan motif pelecehan seksual yang dialami oleh Purti Candrawathi. Padahal, hal itu sudah menjadi fakta persidangan dan diperkuat dengan pendapat beberapa ahli dan saksi.
"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," kata Febri.
BACA JUGA:
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sebab, ia dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan.