Terus Didesak, Pemprov DKI Izinkan PT KCN Beroperasi Sementara Sambil Selesaikan Sanksi Pencemaran Batu Bara
Ilustrasi gedung bertingkat di DKI Jakarta diselimuti asap polusi. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI mengizinkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengoperasikan kegiatan pelabuhan untuk sementara waktu. Keputusan ini dilakukan setelah menuai desakan dari para pekerja terkait.

Izin lingkungan PT KCN sebelumnya dicabut karena terbukti melakukan pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, meskipun kegiatan bongkar muat telah diperbolehkan sementara, PT KCN harus mengurus pembaharuan izin lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda. Operasional sementara ini sambil menunggu izin lingkungannya dengan pengawasan ketat dari instansi lingkungan terkait dan KSOP Pelabuhan Marunda," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.

Asep menegaskan PT KCN tidak bisa semudah itu mengajukan perizinan operasional kembali kepada KLHK. Ada sejumlah syarat yang mesti dilakukan, salah satunya adalah perbaiki dokumen lingkungan hidup yang menjadi tindak lanjut pemberian sanksi administratif sebelumnya.

"Syarat lainnya adalah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait," ujar Asep.

Saat KCN terbukti menjadi pencemar debu batu bara di Marunda, Pemprov DKI menjatuhkan sanksi administrasi. Perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan lewat 32 item tindak lanjutnya.

Usai 90 hari pengenaan sanksi administratif, ternyata warga Marunda masih merasakan pencemaran debu batu bara. Dari 32 poin sanksi yang dibebankan oleh Pemprov DKI, ternyata hanya 4 poin sanksi yang telah ditindaklanjuti PT KCN. Hal inilah yang mengakibatkan izin lingkungan KCN dicabut.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Heru mencabut penutupan PT KCN.

Koordinator pengguna jasa pelabuhan (penjaspel) Marunda, Munif berujar, sebanyak 2.500 pekerja menganggur sejak penutupan PT KCN. Sementara perusahaan bongkar muat lain tetap beroperasi.

"Kami meminta PT KCN beroperasi kembali. Tujuh bulan KCN tidak ada kegiatan, tapi pelabuhan sekitarnya boleh berkegiatan," kata Munif saat ditemui di depan Balai Kota DKI, Kamis, 12 Januari.

Yang membuat para buruh heran, mengapa Pemprov DKI hanya menutup PT KCN atas masalah pencemaran debu batu bara di Marunda. Sementara, setelah izin PT KCN dicabut, ternyata debu batu bara masih mencemari permukiman warga.

"Ternyata pencemaran itu tetap ada walaupun KCN ditutup. Yang jadi pertanyaan kami sebagai yang mencari nafkah, kenapa hanya KCN yang dipersoalkan. Jadi, kami meminta (Pemprov DKI) untuk mengevaluasi lagi surat keputusan pencabutan KCN," ungkap Munif.