Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak untuk mengizinkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali beroperasi, setelah pencabutan izin lingkungan yang telah berjalan selama 7 bulan.

Menanggapi hal ini, Heru mengaku Pemprov DKI sejatinya tak mempersoalkan jika PT KCN yang menjadi pelaku pencemaran debu batu bara Rusunawa Marunda itu kembali beroperasi.

Namun, Heru menegaskan perusahaan bongkar muat komoditas curah itu harus menyelesaikan sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan Dinas Lingkungan Hidup DKI sebelum akhirnya izin dicabut karena sanksi tak dijalankan.

"Kami juga senang, kok, kalau KCN itu bisa berjalan lagi. Tapi, persyaratannya harus bisa dipenuhi," kata Heru saat ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Saat KCN terbukti menjadi pencemar debu batu bara di Marunda, Pemprov DKI menjatuhkan sanksi administrasi. Perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan lewat 32 item tindak lanjutnya.

Usai 90 hari pengenaan sanksi administratif, ternyata warga Marunda masih merasakan pencemaran debu batu bara. Dari 32 poin sanksi yang dibebankan oleh Pemprov DKI, ternyata hanya 4 poin sanksi yang telah ditindaklanjuti PT KCN.

Kondisi ini, kata Heru, menerangkan bahwa PT KCN harus memperbaiki kegiatan lingkungannya sebelum akhirnya bisa beroperasi kembali.

"Kalau itu bisa dipenuhi, mudah-mudahan bisa berjalan. Kita, Pemda DKI tidak berpihak ke mana-mana. Ada pengaduan warga, lalu diduga ada pencemaran lingkungan, ya diperbaiki," urai Heru.

Kemarin, sejumlah pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Heru mencabut penutupan PT KCN.

Koordinator pengguna jasa pelabuhan (penjaspel) Marunda, Munif berujar, sebanyak 2.500 pekerja menganggur sejak penutupan PT KCN. Sementara perusahaan bongkar muat lain tetap beroperasi.

"Kami meminta PT KCN beroperasi kembali. Tujuh bulan KCN tidak ada kegiatan, tapi pelabuhan sekitarnya boleh berkegiatan," kata Munif saat ditemui di depan Balai Kota DKI, Kamis, 12 Januari.

Yang membuat para buruh heran, mengapa Pemprov DKI hanya menutup PT KCN atas masalah pencemaran debu batu bara di Marunda. Sementara, setelah izin PT KCN dicabut, ternyata debu batu bara masih mencemari permukiman warga.

"Ternyata pencemaran itu tetap ada walaupun KCN ditutup. Yang jadi pertanyaan kami sebagai yang mencari nafkah, kenapa hanya KCN yang dipersoalkan. Jadi, kami meminta (Heru) untuk mengevaluasi lagi surat keputusan pencabutan KCN," ungkap Munif.