Pemprov DKI Sebut Penerbitan Kembali Izin Amdal PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Marunda Wewenang KLHK
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut saat ini PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah memperbaiki dokumen lingkungan agar izin bongkar muat perusahaan bisa diterbitkan kembali.

Izin lingkungan PT KCN sebelumnya dicabut oleh Pemprov DKI karena terbukti sebagai pelaku pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

"Pihak KCN sedang menyiapkan dokumen lingkungan supaya KCN bisa beroperasi kembali. Sekarang ini KCN sedang berbenah terhadap pengelolaannya dan dari sekian banyak kewajiban mereka itu pelan-pelan sedang mereka dipenuhi," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober.

Pengajuan izin lingkungan KCN nanti, kata Asep, akan diserahkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bakal memproses persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) itu.

Mengingat, sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh pengajuan penerbitan perizinan usaha menjadi wewenang pemerintah pusat lewat sistem online single submission (OSS).

"Nanti tim KLHK lah yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN. Karena ada OSS, ada UU cipta kerja, semua perizinan untuk kualifikasi pelabuhan dari pemerintah pusat," ujar Asep.

Sementara, Asep mengaku Pemprov DKI berperan untuk melakukan pengawasan kegiatan bongkar muat PT KCN jika nantinya telah diizinkan beroperasi kembali.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan pada kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara sebagai pelaku pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sejak bulan Juni lalu.

Pengenaan sanksi berat ini dilakukan setelah warga Rusun Marunda merasakan dampak pencemaran empat tahun silam dan PT KCN belum juga menyelesaikan sanksi administratif perbaikan pengelolaan kegiatan bongkar muat.

Warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pencemaran udara ini menimbulkan penyakit serius pada warganya. Kini, ada tiga warga yang mengidap penyakit ulkus kornea yang diduga kuat akibat pencemaran debu batu bara di Marunda tersebut. Pemukiman warga pun kerap dikotori oleh debu yang terbang ke permukaan.

Lalu, jika PT KCN ingin kembali beroperasi, mereka harus mengantongi kembali izin lingkungan, dengan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup terkait kegiatan bongkar muat sesuai dengan 32 item sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan Pemprov DKI.

Pemberian sanksi administratif yang dimaksud adalah mewajibkan PT KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan, dan udara, hingga menyampaikan dokumen implementasinya.