Anak Buah Anies Sebut PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Bisa Kembali Beroperasi, Asal Perbarui Izin Lingkungan
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih bisa melanjutkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan usai izin lingkungannya dicabut beberapa waktu lalu.

Sanksi pencabutan izin lingkungan ini diputuskan setelah PT KCN tidak selesai menjalankan sanksi perbaikan lingkungan setelah ditetapkan sebagai pelaku pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda.

Asep bilang, jika PT KCN ingin meneruskan kegiatan operasionalnya, maka mereka harus memperbarui izin lingkungan kepada Pemprov DKI.

"Yang jelas, mereka pertama harus merubah memperbarui izin lingkungannya yang kemarin dalam UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup) menjadi AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 23 Juni.

Namun, untuk mengantongi kembali izin lingkungan, PT KCN harus memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup terkait kegiatan bongkar muat sesuai dengan 32 item sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan Pemprov DKI.

Pemberian sanksi administratif yang dimaksud adalah mewajibkan PT KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan, dan udara, serta menyampaikan dokumen implementasinya.

"Kita sudah cabut izinnya dan (perizinan kembali) itu tergantung kapan mereka ingin memperbaiki izin lingkungan itu. Jadi, kalau sampai kapannya, tergantung dari PT KCN itu sendiri," ungkap Asep.

Selama izin dicabut, Dinas Lingkungan Hidup DKI berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan Tanjung Priok untuk memastikan operasional terkait kegiatan bongkar muat PT KCN dihentikan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan pada kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara sebagai pelaku pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Pengenaan sanksi berat ini dilakukan setelah warga Rusun Marunda merasakan dampak pencemaran empat tahun silam dan PT KCN belum juga menyelesaikan sanksi administratif perbaikan pengelolaan kegiatan bongkar muat.

Warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pencemaran udara ini menimbulkan penyakit serius pada warganya. Kini, ada tiga warga yang mengidap penyakit ulkus kornea yang diduga kuat akibat pencemaran debu batu bara di Marunda tersebut. Pemukiman warga pun kerap dikotori oleh debu yang terbang ke permukaan.