Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dengan status tersangka. Informasi status tersangka ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan dirinya mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Maming dan Rois. Pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan yang dilakukan.

Meskipun demikian hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan terkait kasus yang menjerat Maming.

Lalu Siapa Mardani H. Maming?

Maming adalah seorang pengusaha yang mendirikan PT Batulicin Enam Sembilan dan PT Maming 69 yang bergerak di bidang tambang batu bara. Kedua perusahaan tersebut membawahi sekitar 35 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan penyewaan alat berat.

Menjadi pengusaha yang sukses membuat Maming mencoba untuk terjun ke dunia birokrasi dengan menjadi Bupati Tanah Bumbu dua periode dari tahun 2010-2015 dan 2016 2018. Namun, di periode keduanya, Mardani mengundurkan diri pada awal Maret 2018. Maming mundur karena ingin mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.

Akan tetapi, meski telah melepas jabatannya sebagai bupati, Mardani pada akhirnya urung mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI karena ingin fokus membangun usahanya sekaligus meluangkan waktu untuk keluarga.

Maming yang dikenal sebagai kader PDIP pernah juga menjabat sebagai Anggota DPRD tahun 2009-2010 yang saat itu tercatat menjabat Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.

Sepak terjangnya menjadi pengusaha sukses membuatnya dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI masa jabatan 2019-2022 menggantikan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia yang masa jabatannya sudah habis.

Dan terakhir, Maming ditunjuk menjadi Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022 hingga 2027.