JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melakukan kajian dengan tim hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kadernya, Mardani H. Maming sebagai tersangka dan melakukan pencegahan ke luar negeri.
Pengkajian ini dilakukan karena Hasto baru mendengar informasi pencegahan dan ditetapkannya Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut sebagai tersangka.
"Saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 20 Juni.
Meski baru mengkaji, Hasto memastikan, semua kader yang terjerat dalam masalah hukum harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Hal ini juga pernah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP pada beberapa waktu lalu.
"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
KPK mencegah Mardani H. Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dicegah selama enam bulan terhitung sejak sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.
Ada pun status Mardani disebut sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.
Sebelumnya, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.