JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dengan status tersangka. Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.
Achmad tak merinci perihal status hukum Mardani itu. Selain mantan Bupati Tanah Bumbu itu, ada seorang lain yang juga turut dicegah yaitu Rois Sunandar Maming. Dia merupakan adik dari Mardani.
Keduanya dicegah selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan dirinya mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Maming dan Rois. Pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan yang dilakukan.
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.
Meski begitu, Ali tak memerinci kasus apa yang sedang ditangani. Penyebabnya, penyidik saat ini sedang melakukan mengumpulkan barang bukti.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tegas Ali.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.