JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi secara serius laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, terhadap mantan stafnya.
“Kemlu mencatat adanya publikasi di beberapa media terkait pengaduan staf KBRI Abuja, Nigeria, yang melaporkan tuduhan tindakan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KBRI Abuja," kata Juru Bicara Kemlu Indonesia, Roy Soemirat, dalam keterangan resmi, Rabu 1 Januari.
Ia menambahkan bahwa laporan ini mendapat perhatian penuh dari kementerian. "Kemlu menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Roy menjelaskan bahwa pihak Kemlu akan terus mendampingi korban dan menyelidiki kebenaran dugaan kasus ini. Sebagai bukti keseriusan, Kemlu telah menerapkan langkah pencegahan melalui pedoman khusus sejak 2022.
"Sebagai upaya pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri," jelas Roy.
Kasus Pelecehan Seksual Terungkap
Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya. Laporan ini mencuat setelah korban mengajukan petisi kepada Kemlu melalui tim pengacaranya.
Petisi berjudul "Permohonan Mendesak untuk Dilakukan Intervensi terhadap Kasus Kekerasan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Kerja Sepihak" mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma psikologis hingga memutuskan kembali ke Jakarta untuk mencari konseling dan dukungan profesional.
BACA JUGA:
Menurut laporan Nigeriaworld.com, korban didiagnosa mengalami Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD) parah, kecemasan, dan depresi, berdasarkan pemeriksaan oleh psikolog Kemlu.
Kemlu menegaskan akan memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.