WNI Ditahan Dugaan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Kemenag Tingkatkan Pembekalan Jemaah Umrah
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama terus meningkatkan pembekalan kepada travel dan calon jemaah umrah merespons adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang jemaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi.

"Tugas Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan pembekalan terhadap travel umrah," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip ANTARA, Selasa 24 Januari.

Anna menyebut selama ini Kemenag selalu memberikan pembekalan dan pembinaan kepada travel umrah untuk kemudian disampaikan kepada anggota jemaah umrahnya sebelum berangkat ke Saudi.

Para travel umrah, kata Anna, memiliki tanggung jawab kepada para jemaahnya untuk menyosialisasikan dan menaati setiap aturan yang berlaku. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan bertentangan dengan aturan.

"Bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana. Haji saja, ada aturan yang baru, selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umrah. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," kata dia.

Menurut dia, Kementerian Agama sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kemlu pun sudah menerjunkan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan kepada terduga pelaku.

"Sudah ada lawyer yang menangani itu. Masing-masing punya otoritas, kami sudah berkoordinasi dengan Kemlu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.

Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jemaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.