Sebelumnya Dihentikan, Polresta Bogor Komit Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM
Kapolres Kota (Kapolresta) Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Kota (Kapolresta) Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut pihaknya masih berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan seksual menimpa ND seorang pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM) ysng sebelumnya dihentikan.  

"Polresta Bogor berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, oleh karena itu Polresta Bogor akan berkoordinasi dengan ahli pidana, selanjutnya melaksanakan gelar khusus untuk melanjutkan penyidikan," kata Bismo, Jumat 20 Januari.

Hal itu sekaligus, menjawab hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan para pelaku, bahwa status tersangka ketiganya dicabut.

Ia menyebut, Polresta Bogor menghormati putusan PN tapi Polresta Bogor Kota tetap akan melanjutkan penyidikan karena pokok perkara belum pernah disidangkan.

“Ya kan berbeda. Jadi kalau ada bukti baru, bisa dibuka lagi (kasusnya). Sepanjang ada bukti baru, novum baru, bisa dibuka, kita selidiki lagi (kasusnya),” tambah Bismo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut tak menutup kemungkinan penanganan kasus itu akan ditarik ke Bareskrim apabila tidak ada progres.

Namun, sejauh ini tanggung jawab penanganan kasus itu masih berada di Polda Jawa Barat.

Ia pun memerintahkan Polda Jawa Barat segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).