JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan Polda Jawa Barat segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).
Perintah itu sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang memutuskan untuk membuka kembali penanganan kasus tersebut.
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda (Jawa Barat, red)," ujar Komjen Agus kepada VOI, Kamis, 19 Januari.
Bahkan, Agus menyebut tak menutup kemungkinan penanganan kasus itu akan ditarik ke Bareskrim apabila tidak ada progres. Namun, sejauh ini tanggungjawan penaganan kasus itu masih berada di Polda Jawa Barat.
"Karo Wassidik akan cek dan ambil langkah," sebutnya.
Di sisi lain, dibukannya kembali penanganan kasus dugaan pelecehan itu untuk memberikan rasa keadilan masyarakat. Terlebih, para pelaku sempat mengingkari janjinya ketika sepakat berdamai dengan korban.
"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Agus.
Adapun, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap pengawsi Kemenkop UKM dibuka kembali.
Keputusan berdasarkan hasil rakor yang melibatkan Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Bahkan, para tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).
BACA JUGA:
Dalam amar putusan, hakim yang mengadili perkara itu menerima gugatan dan mengabulkan permohonannya. Sehingga, status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.