Polresta Bogor Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Jabar Terkait Penyidik Keluarkan SP3 Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM
Kapolres Kota (Kapolresta) Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat terhadap penyidik yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kekerasan seksual pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM)

Kapolres Kota (Kapolresta) Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut penyidik yang mengeluarkan (SP3) dalam kasus kekerasan seksual terhadap ND pegawai masih dalam pemeriksaan Propam Polda Jabar.

"Propam Polda sedang melakukan pemeriksaan, kita tunggu hasil pemeriksaannya," singkat Bismo dalam keterangannya, Jumat 20 Januari.

Bismo menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran maka penyidik yang sebelumnya menangani kasus tersebut juga akan diganti. Pada prinsipnya, Polresta juga masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Mahfud menjelaskan, setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut.

Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

"Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," tegas Mahfud.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.

"Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan," kata Mahfud beberapa hari lalu.

Mahfud sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas "Ne Bis In Idem" tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.