JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), menyatakan keberatan atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jemaah umrah agar memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi pada pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang rencananya akan digelar 26 Juni 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, di Jeddah, Jumat 12 Januari, menyikapi jawaban atas surat AMPHURI kepada KPU pada 11 Desember 2023 lalu.
Firman memaparkan bahwa dalam surat bernomor 2242/DPP-AMPHURI/XII/2023, tertanggal 11 Desember 2023 tersebut, AMPHURI meminta KPU agar dapat memfasilitasi masyarakat Indonesia yang sedang menjalankan ibadah Umrah dan Haji untuk memberikan hak suaranya pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tempat yang sudah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Arab Saudi (Jeddah, Mekkah dan Madinah).
Pasalnya, kata Firman, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, masih banyak jemaah umrah yang berada di Tanah Suci. Apalagi jika dalam Pilpres nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan sekitar tanggal 26 Juni 2024 yang bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445H, di mana ada kurang lebih 210 ribu jemaah haji masih berada di Tanah Suci.
Melalui surat tersebut, AMPHURI mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024 maupun PPLN di Arab Saudi agar memperhatikan kondisi tersebut. “KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI.
Sayangnya, lanjut Firman, surat tersebut hanya dijawab oleh PPLN Jeddah bukan oleh KPU. Itupun PPLN Jeddah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jemaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jeddah.
Menurut Firman, dalam pengumuman itu disebutkan bahwa masukan dari KPU RI adalah jemaah umrah agar sebaiknya dapat memilih TPS masing-masing di Indonesia, bukan di Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Saudi. Padahal, lanjut Firman, mustinya KPU sudah bisa mengantisipasi jika hal itu akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi untuk ibadah umrah yang memang menjadi hak asasi dalam beribadah.
Jika memang, pihak KPU maupun PPLN Jeddah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jemaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100.000 orang, maka mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasinya dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan. Artinya, kata Firman, dengan data tersebut mustinya KPU dan PPLN Jeddah bisa mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang Tengah berada di Arab Saudi.
BACA JUGA:
“Caranya, bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.
“Terlebih jika hasil pilpres nanti akhirnya harus melalui dua putaran, dimana akan dijadwalkan tanggal 26 Juni 2024, bertepatan dengan sepuluh hari dari ibadah wukuf, maka dapat dipastikan banyak umat Islam yang masih berada di Tanah Suci yang diperkirakan lebih dari 201 ribu jemaah haji,” jelasnya.
Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam, karena tidak bisa ikut dalam pemungutan suara pilpres putaran kedua. Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.
“Karena itu, AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci. Jangan sampai suara umat Islam hilang begitu saja,” tandasnya.