Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, mendesak agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor untuk keperluan umrah.

Aturan yang dimaksud, calon jemaah umrah warga negara Indonesia (WNI) wajib membawa surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai syarat membuat paspor. Menurut Firman, syarat tersebut berbau diskrimatif.

"Ini aturan diskrimatif terhadap umat Islam yang ingin membuat paspor untuk perjalanan umrah, sementara persyaratan yang sama berupa surat rekomendasi tidak diwajibkan bagi umat agama lain yang akan melakukan perjalanan ibadah mereka," kata Firman dalam keterangan tertulis, Minggu 11 September.

Firman menilai desakan AMPHURI sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Ditjen Imigrasi untuk mengubah cara lama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan Jokowi meminta menteri terkait tidak ragu merombak pejabat Imigrasi yang tidak menjankan instruksinya.

Dia membandingkan WNI yang membuat paspor untuk berwisata ke luar negeri selama ini tidak dipersyaratkan membawa rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Sementara untuk umrah, lanjut dia, harus ada rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota.

Karena itu, kata Firman, AMPHURI mendesak agar persyaratan ini dicabut dengan pertimbangan bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara. Kemudian, surat rekomendasi Kemenag bukan jaminan jemaah tidak akan kabur ketika berada di tanah suci.

“Syarat surat rekomendasi ini merupakan tindak diskriminasi oleh Ditjen Imigrasi kepada jamaah umrah dan umat Islam,” ujar dia.

Firman mengakui, memang permasalahan yang disampaikan Presiden Jokowi berbeda. Hanya saja, subjek dan substansinya yang banyak dikeluhkan sama, yakni layanan Ditjen Imigrasi.

“Sekali lagi, AMPHURI mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melakukan pembenahan di instansi Imigrasi untuk melakukan simplikasi regulasi," tandasnya.